UU
No.19 tentang Hak Cipta
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002.
Ketentuan
Umum
Hal-hal yang terdapat dalam ketentuan umum,
secara garis besar yaitu :
Hak cipta (lambang internasional: ©,
Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan...